PERPRES NO. 14 TAHUN 2007 TENTANG BPLS
PRESS RELEASE
“PERPRES NO. 14 TAHUN 2007 TENTANG BPLS
HANYA COCOK BERLAKU DI NEGARA SOSIALIS - KOMUNIS”
Telah hampir 2 tahun berlangsung, sekitar 68.248 jiwa dari 17.778 keluarga warga dari minimal 13 desa/kelurahan pada 3 kecamatan di Kabupaten Sidoarjo hidup sebagai korban semburan lumpur panas Lapindo beserta bentuk penanganannya berupa Peraturan Presiden No. 14 tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) yang pembuatan dan penerapannya sangat mengabaikan aspirasi, tuntutan dan keberadaan korban sebagai rakyat dan warganegara Indonesia sekaligus sebagai pemilik hak atas berbagai obyek material dan immaterial yang dikorbankan. 22.301 jiwa dari 5.900 keluarga korban lumpur Lapindo dari minimal 5 Desa/Kelurahan yang termasuk dalam Peta Terdampak (menurut Perpres No. 14 tahun 2007) menderita kehilangan tempat tinggal, lahan, pekerjaan, masa depan dan lain-lain hanya mendapatkan penanganan sekedarnya. Sedangkan di luar Peta Terdampak, terdapat sekitar 40.287 jiwa dari 11.112 keluarga yang berasal dari minimal 8 Desa/Kelurahan, hidup dengan jiwa terancam, kerusakan lingkungan dan sumber-sumber penghidupannya tanpa perhatian dan penanganan yang jelas.
Pada saat yang sama, sekitar 2.359 jiwa dari 702 keluarga dari desa Renokenongo yang termasuk dalam Peta Terdampak tapi menolak Perpres No. 14 tahun 2007 masih hidup terkatung-katung sebagai pengungsi (Internally displaced persons) di Pasar Baru Porong tanpa perhatian dan penanganan yang semestinya. Mereka bahkan dimusuhi, diancam penggusuran dan berbagai terror lainnya. Kerugian yang disebutkan di atas belum memperhitungkan kerusakan berbagai fasilitas umum, sosial, agama, kesehatan, pendidikan, ekonomi, transportasi, lingkungan hidup dan lain-lain yang jumlahnya tidak sedikit dan sangat merugikan rakyat dan negara karena dibebankan ke APBN..
Perpres No. 14 tahun 2007 tentang BPLS sebagai kebijakan pemerintah dalam penyelesaian masalah, selain lebih memihak kepada PT Lapindo Brantas Inc. juga banyak bertentangan dengan perangkat undang-undang di atasnya dan nilai-nilai Hak Azasi Manusia (HAM). Melalui Perpres ini, rakyat korban dipaksa menjual tanah dan rumah hak milik pribadinya sebagaimana layaknya pada negara sosialis-komunis yang tidak mengakui kepemilikan pribadi warganegaranya. Padahal NKRI ini adalah negara Pancasila yang mengakui hak kepemilikan pribadi.
Atas dasar itu maka korban lumpur Lapindo mengajukan Judicial Review terhadap Perpres No. 14 tahun 2007 tentang BPLS yang anti Pancasila tersebut dan menggalang dukungan untuk PETISI: "DUKUNG KORBAN LAPINDO, CABUT PERPRES NO. 14 TAHUN 2007" yang dimulai pada hari ini, Selasa tanggal 25 September 2007.###
Jakarta, 25 September 2007
Korban Lumpur Lapindo,
Urban Poor Linkage Indonesia (UPLINK Indonesia),
Jaringan Advokasi Tambang (JATAM),
Wahana Lingkungan Hidup (WALHI),
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI),
Human Rights Working Group (HRWG)
Kontak Media:
Abi: 081355662345, Beggy: 085269135520, Rere: 085233233105, Pius: 081932925700