http://www.jarwoeko.webs.com


PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI CALON ANGGOTA LEGISLATIF TERPILIH PADA PEMILU 2009 TIDAK BISA BERDASARKAN NOMOR URUT, TETAPI HARUS MERAIH SUARA TERBANYAK

Politiknya Orang-orang Plinplan

Putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Pasal 214 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008, Yang Menyebutkan calon anggota legislatif terpilih pada Pemilu 2009 tidak bisa berdasarkan nomor urut, tetapi harus meraih suara terbanyak, hal ini menimbulkan dua pendapat berbeda yang mendasar, baik di kalangan elit politik maupun di kalangan akar rumput;

Menurut para pakar dan elit partai, akan ada banyak perubahan pada system demokrasi kita, karena;Suara rakyat dalam pemilu kini dihormati, Karena rakyatbisa bebas memilih dan menentukan langsung siapa saja calon anggota legislatif terpilih sesuai dengan harapan mereka tanpa ada campur tangan partai. Partai politik bukan lagi di kuasai dan di monopoli oleh para pengurus dan donatur saja, yang sudah menjadi rahasia umum serta dapat di pastikan akan menempatkan diri mereka pada calon legislatif terpilih bernomor urut jadi, (Nomor urut atas). Putusan Mahkamah Konstitusi itu memberikan pengakuan kepada partai politik untuk menempatkan kadernya yang mempunyai dukungan suara terbanyak duduk di parlemen. Adalah kemenangan bagi demokrasi. Suara rakyat yang menghendaki wakilnya yang meraih suara terbanyak duduk di parlemen dapat diwujudkan. Mencerminkan MK menghormati hak rakyat. Keputusan MK itu menjadi kontribusi penting bagi pertumbuhan demokrasi di Indonesia. Fakta politik menunjukkan, orang baru sulit masuk ke lembaga legislatif karena nomor urut dikuasai orang yang itu-itu saja.

Akan tetapi, Menurut sebahagian pakar dan elit politik juga, putusan MK tersebut patut di pertanyakan;Apakah MK punya wewenang menentukan sistem pemilu? Mereka menganggap Putusan MK, menjungkirbalikkan mekanisme sistem proporsional dalam pemilu yang ditetapkan UU sebab bukan distrik murni. Seharusnya tetap ada kebebasan pada partai untuk menentukan sistem yang dipakai dan dihormati sebab ada kedaulatan rakyat serta kedaulatan partai menentukan caleg.

Standar ganda

MK dalam sidang yang dipimpin Mahfud MD, Ketua MK, Selasa di Jakarta, memutuskan, caleg terpilih dalam Pemilu 2009 tidak boleh lagi menggunakan standar ganda, memakai nomor urut dan perolehan suara masing-masing caleg seperti yang diakomodasi Pasal 214 Huruf a, b, c, d, dan e UU No 10/2008. MK dalam memutuskan penetapan caleg terpilih harus didasarkan pada suara terbanyak

Penetapan caleg terpilih berdasarkan nomor urut akan mencerminkan adanya sistem standar ganda; di satu sisi partai pemenang pemilu adalah partai dengan perolehan suara terbanyak, namun disisi lain calon anggota legislatif terpilih di tentukan oleh nomor urut legislatif terpilih.

MK hanya mengabulkan permohonan yang terkait penentuan caleg terpilih. Putusan MK itu menanggapi permohonan uji materi yang diajukan Mohammad Sholeh, Sutjipto, Septi Notariana, dan Jose Dima S. Sholeh adalah caleg dari PDI-P untuk DPRD Jawa Timur. Sutjipto dan Septi adalah caleg dari Partai Demokrat untuk DPR. Jose adalah warga negara biasa.

MK menyatakan, Pasal 214 bertentangan dengan makna substantif kedaulatan rakyat. Pasal 214 Huruf a-e menyatakan, Calon terpilih adalah calon yang mendapatkan suara di atas 30 persen bilangan pembagi pemilih, atau menempati nomor urut kecil jika tidak memperoleh 30 persen BPP, atau menempati nomor urut kecil jika memperoleh BPP.MK juga menyatakan, memberi hak kepada caleg terpilih sesuai nomor urut sama artinya dengan memasung suara rakyat untuk memilih caleg sesuai pilihannya dan mengabaikan tingkat legitimasi caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak.

Menurut MK, Ketentuan Pasal 214 inkonstitusional karena bertentangan dengan makna substantif kedaulatan rakyat dan bertentangan dengan Pasal 28 D Ayat 1 UUD 1945. Penetapan caleg terpilih berdasarkan nomor urut adalah pelanggaran kedaulatan rakyat jika kehendak rakyat tidak diindahkan dalam penetapan caleg.

MK menilai, Kedaulatan rakyat dan keadilan akan terganggu. Jika ada dua caleg yang mendapatkan suara yang jauh berbeda ekstrem, terpaksa caleg yang mendapatkan suara terbanyak dikalahkan caleg yang mendapatkan suara kecil, tetapi nomor urut lebih kecil.

Sementara itu;

Perempuan Terkecohkah?, “Apakah anggota MK terdiri dari 50% anggota Perempuan?”

Bagaimana tidak, setelah beberapa partai berjuang untuk berjibaku memperebutkan dan merayu para perempuan yang dianggap mumpuni dan berdaya, dan sebahagian besar berusaha duduk untuk memenuhi kuota 30%, pada akhirnya harus menelan pil pahit keputusan MK. bukannya ini pembodohan dan pengibulan perempuan?. mengapa tidak dari awal?, apakah ada yang bermain dan sengaja menipu perempun?. mengimingi kursi 30%, setelah masuk dan duduk, disuruh berjuang lebih keras setara dengan laki-laki yang lebih dulu berpengalaman. adilkah? menandingkan kemampuan, yang sebetulanya belum sama(masih ada diskrimminasi masif, ketimpangan kesetaraan gender dan budaya)?, klo emang sudah tidsk ada ketimpangan, bolehlah MK memutuskan itu. bagaimana?

Ajang Mejeng Tokoh LokalPutusan MK jadi “ Proyek “ pemilu

BEJI, MONDE: Munculnya keputusan MK yang mengabulkan calon legislatif terpilih dari suara terbanyak [bukan nomor urut] menjadi perbincangan hangat kalangan akar rumput. Aturan baru itupun di jadikan proyek pemilu.

“Kalo dulu yang kebanjiran duit hanya para tim sukses caleg bernomor urut jadi, saat ini caleg nomor berapapun ad duitnya,” ujar gunadi, warga Beji. Hal senada di sampaikan seorang warga beji lainnya yang mengaku menjadi tim sukses salah satu caleg DPRD Depok, memngungkapkan adanya putusan MK membuat dirinya mudah mencari uang. Diapun siap menerima ajakan caleg lainnya menjadi tim sukses.

“Pra pemilu 2009 kami jadikan momen nyari duit, apalagi sistem nomor urut tidak berlaku lagi. Imbasnya akan banyak caleg yang membutuhkan tenaga kami,” ucapa warga beji yang enggan disebutkan namanya. Dia mengungkapakan, bentuk jasa yang ditawarkan kepada para caleg, selain menggalang massa juga menyebarkan alat peraga kampanye seperti menyebar dan menempelkan stiker, poster, kalender, hingga membentangkan sepanduk dan baliho.

“Saya berharap, seusai pemilu caleg, saya bisa membeli motor baru, buat disewain ke tukang ojek.” Pernyataan senada juga disampaikan sejumlah rekan yang lain. Sumber; http://www.monitordepok.com/newa/deprokrasi/2858.html> http://kpud-diyprov.go.id/v3/main.php?hal=berita&id=99>

Catatan lain; Putusan MK, juga mengakibatkan munculnya budaya baru Mejeng oleh para calon anggota terpilih pada pelbagai media; Stiker, poster, dan papan-papan besar (baliho. Red) disertai gambar latar belakang tokoh elit politik terkenal, yang sudah pasti merusak keindahan, keasrian dan kebanyakan melanggar aturan tata ruang kota, yang kini mulai bersih dari kampung miskin kota